Search

Aksi Bersama AJI, PWI, IJTI Kediri Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Pelaku Sampai Tuntas

Aksi Bersama AJI, PWI, IJTI Kediri Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Pelaku Sampai Tuntas

Jurnalis AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kediri di depan Sekretariat AJI Kediri di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri melakukan aksi keprihatinan atas adanya kejadian penganiayaan Jurnalis di Surabaya, Senin (29/3/2021) petang. Foto : A Rudy Hertanto

Dalam aksinya, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, para Jurnalis menempelkan plester membentuk tanda X pada masker yang dikenakan simbol mulut ditutup.

Sambil membentangkan tulisan berisi kecaman diantaranya, “TOLAK KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN” – “STOP PENGANIAYAAN TERHADAP JURNALIS” – “TENDANG PEWARTA, INSTALL ORBA 2.0” – “PERS DIJERAT = MEMBUNUH DEMOKRASI #AJIKEDIRI”.

Tak berselang lama, kegiatan bergeser menuju depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa, Kelurahan Banjaran Kota Kediri, aksi bersama yakni AJI, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Kediri.

Dilokasi, para Jurnalis melakukan tabur bunga di alat kerja yang kerap digunakan untuk melakukan kerja Jurnalistik seperti tanda pengenal (Pers Card), kamera serta sejumlah peralatan liputan lainnya dan dilanjutkan doa bersama.

Ketua PWI Perwakilan Kediri, Bambang Iswahyoedi mengungkapkan, “Tuntutannya adalah untuk mengusut secara tuntas kasus ini, yang kedua adalah profesi wartawan di dalam tugasnya sudah diatur oleh Undang-undang.”

“Kita harapkan aparat hukum juga masyarakat juga harus paham bahwa segala sesuatu akan kita kerjakan dalam bentuk karya Jurnalistik itu sudah diatur dan apabila ada yang melakukan sesuatu terhadap kita itu juga akan mendapatkan sanksi,” sambungnya.

“Itulah yang kita harapkan, ada ketegasan hukum terhadap pelaku-pelaku atau aparat atau siapa pun yang melanggar daripada kebijakan dari Undang-undang itu,” imbuh Bambang.

Rekian, AJI Kediri menjelaskan, “Merupakan aksi solidaritas kita terhadap kawan kita Nurhadi, Jurnalis Tempo yang saat sedang menjalani tugas jurnalistik mendapat perlakuan tindak kekerasan oleh aparat dan kita dari AJI mengutuk keras tindakan pengeroyokan dan bahasa kita pencekikan demokrasi.”

“Tugas-tugas kita sebagai Jurnalis sudah dilindungi Undang-undang Pers, karena itu kita tadi menuntut Kapolri dan Kapolda turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secara se transparansi mungkin dan kabar baik baru kita terima dari temen-temen Surabaya bahwa kasusnya hari ini sudah mulai masuk ke Propam Polda dan kita akan terus kawal sampai tuntas,” lanjutnya.

Rekian menerangkan, aksi tabur bunga dan tutup mulut memiliki makna bahwa menutup mulut artinya sama dengan mematikan Pers, sedangkan tabur bunga adalah wujud duka cita terhadap kebebasan Pers yang kegiatan-kegiatan Jurnalistiknya sudah dirampas oleh aparat. (A Rudy Hertanto)


 

 

 

 

 

 

 

INDEX